Powered By Blogger

Rabu, 07 Maret 2012

studi kasus

STUDI KASUS
KAJIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NO.21 TAHUN 2008
TENTANG PARKIR BERLANGANAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
BAB I
LATAR BELAKANG

Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah dipahami sebagai kebijakan yang dibuat oleh badan-badan pemerintah dan para actor politik yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah public. Lingkup studi kebijakan public sangat luas karena mencakup berbagai bidang atau sector, seperti bidang politik, hokum, pendidikan, pertanian, keamanan luar negeri, keamanan dalam negeri, dan sebagainya. Disamping itu kebijakan public dilihat dari herarkinya, kebijakan public dapat bersifat nasional, regional, maupun lokal, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah kabupaten/kota dan sebagainya.
Menurut pandangan David Easton, ketika pemerintah membuat kebijakan public, ketika itu pula pemerintah mengalokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, karena setiap kebijakan mengandung seperangkat nilai didalamnya (Dye,1981). Dalam konteks ini, kebijakan public tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan praktek-praktek social yang ada dalam masyarakat. Ketika kebijakan public berisi nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, maka kebijak public tersebut pasti akan dapat penentangan atau resistensi dari masyarakat apabila diimplementasikan. Dalam konteks kebijakan public seharusnya mampu mengakomodasi nilai-nhlai yang berkembang dalam praktek kehidupan bermasyarakat.

Implementasi kebijakan
Implementasi kebijakan adalah pelaksanaan serta pengendalian arah dan tindakan kebijakan, sampai dengan dicapainya hasil-hasil kebijakan, implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok pemerintah maupun tindakan swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya.
Implementasi kebijakan ini mencakup usaha mengubah keputusan menjadi tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu, dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan kebijakan
Ada beberapa hal terkait implementasi kebijakan public ada sejumlah kebijakan publik yang setelah diputuskan akan terimplementasi degan sendirinya, tahap perumusan dan tahap implementasi kebijakan seringkali bukan merupakan proses yang linier, selama proses implementasi, sering terjadi perubahan keadaan yang “gagal” diantisipasi para pengambil kebijakan implementor dituntut melakukan penyesuaian terhadap tujuan, target, dan strategi kebijakan.
Proses implementasi berisi rangkaian kegiatan pelaksanaan dan pengambilan keputusan (baru) atas umpan balik (feedback) selama proses berlangsung.
Kebijakan Parkir Berlangganan
Implementasi kebijakan parkir berlangganan di kabupaten Banyuwangi merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam upaya untuk mencapai beberapa tujuan terkait dengan kelancaran lalu lintas jalan dan upaya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implementasi kebijakan ini tidak lepas dari kewenangan daerah dalam mengelola keuangan daerah, ketertiban daerah, tata ruang kota dan secara umum merupakan upaya pemerintah daerah banyuwangi dalam mensejahterakan masyarakatnya.
Peraturan Daerah ini disusun guna menyesuaikan pengaturan Retribusi Parkir Berlanganan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dan untuk penyediaan pelayanan, pengaturan, serta pemanfaatan tempat khusus parkir guna memperlancar lalu-lintas jalan.
Peraturan Daearah ini untuk mendukung pengawasan, pengendalian, dan pengaturan kegiatan di tempat parkir. Disusun dalam rangka penyederhanaan cara pembayaran retribusi dan penertiban juru parkir sehingga memberikan kemudahan bagi Wajib Retribusi. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Berlanganan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Kajian Terdahulu
Ada beberapa PERDA Kabupaten Banyuwangi yang telah memberikan kontribusi terhadap naiknya PAD kabupaten Banyuwangi, hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan untuk mengimplementasikan PERDA Parkir berlangganan, yang diharapkan akan memberikan kontribusi secara langsung pada kenaikan PAD di kabupaten Banyuwangi, selain itu PERDA Parkir berlangganan diharapkan bisa menjadi solusi positif dalam pengaturan ruang parkir yang ada di daerah banyuwangi.
Studi banding yang dilakukan oleh Beberapa anggota dewan ke berbagai daerah yang telah memberlakukan Parkir berlangganan memberikan rekomendasi/ laporan bahwa Banyuwangi perlu adanya PERDA Parkir Berlangganan.
Ada beberapa PERDA yang telah ditetapkan di Banyuwangi, yang memberikan kontribusi terhadap PAD diantaranya adalah:
1. Perda No.04 Th 2000, Tentang Retribusi Terminal
2. Perda No.09 Th 2008, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
3. Perda No.02 Th. 2002. Tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
4. Perda No.04 Th 2002, Tentang Retribusi Terminal Kendaraan Bermotor, Angkutan Penumpang Umum.
Beberapa retribusi tersebut ternyata memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap pemasukan PAD di Banyuwangi, maka diharapkan dengan adanya Perda Parkir akan memberikan kontribusi yang positif terhadap PAD di Kabupaten Banyuwangi, sekaligus sebagai alat untuk memberikan solusi positif terhadap persoalan perparkiran.

Kerangka Teori
Untuk mengkaji implementasi pada Perda No.21 Tahun 2008, tentang Parkir Berlangganan maka digunakan analisis model implementasi top-down.
Menurut Edward III (1980) dalam Yousa (2007), salah satu pendekatan studi implementasi adalah harus dimulai dengan pernyataan abstrak, seperti yang dikemukakan sebagai berikut, yaitu :
1. Apakah yang menjadi prasyarat bagi implementasi kebijakan ?
2. Apakah yang menjadi faktor penghambat utama bagi keberhasilan implementasi kebijakan?
Sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, Edward III, mengusulkan 4 (empat) variable yang sangat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu :
1. Communication (komunikasi) ; komunikasi merupakan sarana untuk menyebarluaskan informasi, baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas. Untuk menghindari terjadinya distorsi informasi yang disampaikan atasan ke bawahan, perlu adanya ketetapan waktu dalam penyampaian informasi, harus jelas informasi yang disampaikan, serta memerlukan ketelitian dan konsistensi dalam menyampaikan informasi
2. Resourcess (sumber-sumber) ; sumber-sumber dalam implementasi kebijakan memegang peranan penting, karena implementasi kebijakan tidak akan efektif bilamana sumber-sumber pendukungnya tidak tersedia. Yang termasuk sumber-sumber dimaksud adalah :
a. staf yang relatif cukup jumlahnya dan mempunyai keahlian dan keterampilan untuk melaksanakan kebijakan
b. informasi yang memadai atau relevan untuk keperluan implementasi
c. dukungan dari lingkungan untuk mensukseskan implementasi kebijakan
d. wewenang yang dimiliki implementor untuk melaksanakan kebijakan.
3. Dispotition or Attitude (sikap) ; berkaitan dengan bagaimana sikap implementor dalam mendukung suatu implementasi kebijakan. Seringkali para implementor bersedia untuk mengambil insiatif dalam rangka mencapai kebijakan, tergantung dengan sejauh mana wewenang yang dimilikinya.
4. Bureaucratic structure (struktur birokrasi) ; suatu kebijakan seringkali melibatkan beberapa lembaga atau organisasi dalam proses implementasinya, sehingga diperlukan koordinasi yang efektif antar lembaga-lembaga terkait dalam mendukung keberhasilan implementasi.



BAB III
PEMBAHASAN

Pro dan Kontra PERDA Parkir Berlanganan
Terjadinya pro dan kontra dalam kebijakan public adalah sesuatu yang tidak bisa terelakkan. Tidak ada sebuah kebijakan yang akan memuaskan semua pihak, pasti ada yang senang dengan kebijakan tersebut dan yang menentang kebijakan tersebut.
Dikalangan masyarakat umum parkir berlangganan banyak yang menentang, dikarenakan meskipun mereka sudah membayar parkir berlangganan, kenyataan di lapangan sering petugas parkir meminta jasa parkir baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Budaya masyarakat yang ewuh-pakewuh dimana ketika petugas parkir yang menutupi speda motornya dengan kertas karton, meskipun tidak disuruh, akhirnya karena sungkan terpaksa pemilik kendaraan secara terpaksa memberikan uang parkir karena sungkan (Terpaksa) tersebut. Disatu sisi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD salah satunya adalah parkir berlangganan. Dimana peningkatan PAD dari sector parkir ini sangat signifikan.
Pro dan kontra ini sempat diwarnai beberapa demo di berbagai tempat di wilayah banyuwangi. Meskipun dampaknya tidak sampai meluas, penolakan kebijakan parkir berlanganan ini nampak sangat jelas di berbagai tempat.

Beberapa Landasan Hukum Bagi PERDA Parkir Berlanganan di Banyuwangi
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;

Analisa Implementasi Kebijakan
Untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan public menurut Edward III dalam Yossa (2007), dapat dianalisis dari 4 (Variabel) yang mempengaruhi implementasi kebijakan public, dalam hal ini kebijakan Perda No.21 Tahun 2008 tentang Parkir di banyuwangi. Variabel tersebut adalah :
1. Variabel Komunikasi
Keberhasilan implementasi kebijakan public, sangat dipengaruhi bagaimana pemerintah sebagai actor pembuat kebijakan dalam mengkomunikasikan kebijakan public yang dibuatnya. Pada proses implementasi kebijakan public, mengkomunikasikan berarti ada proses sosialiasi terhadap kebijakan yang dibuat.
Hambatan pada proses implementasi, bisa diantisipasi dengan pengkomunikasian yang baik dengan pemangku kepentingan terhadap kebijakan yang akan diberlakukan. Adanya beberapa demo yang menuntut tentang diberlakukannya perda parkir di berbagai tempat di wilayah banyuwangi menunjukkan bahwa proses sosialisasi kebijakan tidak diberlakukan secara maksimal.
Masalah penentangan kebijakan perda parkir berlangganan yang dilakukan oleh para petugas parkir liar yang selama ini diuntungkan dengan adanya kebijakan parkir lama, menunjukkan bahwa sosialisasi tentang implementasi perda parkir ini tidak dilakukan dengan baik. Serta masih adanya ketakutan dari beberapa elemen masyarakat terhadap parkir liar juga masih ada. Praktek seperti penarikan petugas parkir, meskipun sudah membayar parkir berlangganan masih muncul dalam dengar pendapat kepada DPRD ketika terjadi demo masalah Perda parkir ini.
Dimensi komunikasi dalam konteks, memberikan informasi kebijakan public, melalui berbagai media yang seharusnya bisa dijadikan alat untuk sosialisasi kebijakan public tidak diberlakukan dengan cara maksimal, dengan alas an pendanaan yang tidak memadai.
2. Variabel Resourcess (sumber-sumber)
sumber-sumber dalam implementasi kebijakan memegang peranan penting, karena implementasi kebijakan tidak akan efektif bilamana sumber-sumber pendukungnya tidak tersedia. Yang termasuk sumber-sumber dimaksud adalah :
a. Staff yang relatif cukup jumlahnya dan mempunyai keahlian dan keterampilan untuk melaksanakan kebijakan
Keberhasilan dalam implementasi kebijakan parkir berlangganan, bisa berjalan dengan efektif apabila sumber-sumber diantaranya adalah sumber daya manusia yang menagani masalah perparkiran ini. Diantaranya adalah petugas parkir yang professional, cara pembayaran parkir yang mudah, serta pelayanan di bidang infrastrukturnya. Kesiapan-kesiapan pada sumberdaya inilah yang menentukan sukses atau tidaknya implementasi pada parkir berlangganan yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Keterampilan petugas parkir ini perlu adanya pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya, termasuk penempatan petugas-petugas parkir diberbagai tempat strategis yang ada di kabupaten Banyuwangi. Selain itu penertiban parkir liar juga harus dilakukan untuk memperbaiki citra pelayanan parkir. Oleh karena itu pemberian seragam kusus perlu diberikan agar kejelasan indentitas ini menjadikan kejelasan petugas yang resmi dan petugas yang tidak resmi.
b. Informasi yang memadai atau relevan untuk keperluan implementasi
Informasi ini terkait dengan proses sosialisasi kebijakan dan proses adopsi kebijakan, pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat terkait manfaat dari kebijakan parkir berlangganan. Informasi yang transparan akan memberikan edukasi pada masyarakat bahwa dengan adanya parkir berlangganan akan memberikan kontribusi pada PAD yang pada akhirnya dengan meningkatnya PAD akan digunakan kembali untuk pembangunan bagi kabupaten Banyuwangi.
Pemberian informasi ini menjadi perlu karena dengan diketahunya manfaat bagi kebijakan akan memberikan pengertian bahwa parkir berlangganan itu, pada ujungnya kan memberikan keuntungan financial pada keuanggan daerah banyuwangi.
c. Dukungan dari lingkungan untuk mensukseskan implementasi kebijakan
Dukungan ini meliputi seluruh stakeholder yaitu birokrasi, masyarakat, dan organisasi non pemerintah agar implementasi kebijakan parkir ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sikap birokrasi yang netral atau bahkan menentang sangat berpengaruh pada keberhasilan implementasi dari parkir berlangaanan ini, tampa dukungan penuh dari birokrasi yang notabene regulator dalam berbagai kebijakan daerah seperti tataruang, Dinas pekerjaan umum dan dinas- dinas yang lain, maka sulit diharapkan kebijakan parkir ini bisa berjalan dengan baik/ berhasil.
d. Wewenang yang dimiliki implementor untuk melaksanakan kebijakan.
Kewenangan dan implementasi kebijakan perda parkir sangat tergantung pada eksekutif dan legeslatif yang ada di banyuwangi. Perda harus mendapat persetujuan dari DPRD, tampa persetujuan DPRD tidak mungkin perda parkir bisa diimplementasikan kepada masyarakat.
Persoalan dilapangan sangat tergantung pada kebijakan bupati melalui dinis-dinasnya dalam mensosialisasikan, mengatur maupun memberikan sangsi terhadap perda parkir ini.
3. Variabel Dispotition or Attitude (sikap)
Berkaitan dengan bagaimana sikap implementor dalam mendukung suatu implementasi kebijakan. Seringkali para implementor bersedia untuk mengambil insiatif dalam rangka mencapai kebijakan, tergantung dengan sejauh mana wewenang yang dimilikinya.
Sikap implementator ini terkait bagaimana pelaksanaan petugas parkir dilapangan, keramahan, kesopanan dan keamanan parkir menjadi acuan bagi masyarakat dalam melihat efektif dan efisiensi dalam pengelolaan perparkiran di daerah banyuwangi dengan diberlakukannya kebijakan parkir berlangganan.
4. Variabel Bureaucratic structure (struktur birokrasi)
Struktur birokrasi sangat menentukan efektif dan efisiensi dalam pengelolaan parkir berlangganan. Suatu kebijakan seringkali melibatkan beberapa lembaga atau organisasi dalam proses implementasinya, sehingga diperlukan koordinasi yang efektif antar lembaga-lembaga terkait dalam mendukung keberhasilan implementasi.
Birokrasi yang berbelit belit justru akan mempersulit adanya fleksibelitas dalam mengambil keputusan, konteks birokrasi yang miskin struktur dan kaya fungsi yang seharusnya diterapkan dalam implementasi kebijakan perda parkir di kabupaten Banyuwangi.



BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
Implementasi kebijakan public bisa berjalan dengan baik apabila didukung oleh seluruh stakeholder, birokrasi sebagai implementator kebijakan tidak bisa bertindak sendiri tampa dukungan oleh semua komponen masyarakat, keberhasilan implementasi kebijakan public sangat tergantung sejauh mana dukungan public terhadap kebijakan tersebut.
Persoalan tentang implementasi kebijakan public bukan hanya sekedar tahapan-tahapan rutin dalam pengambilan keputusan sector public. Implementasi kebijakan public harus mencerminkan tentang sejauh mana kebijakan public tersebut bermanfaat sebesar besarnya bagi masyarakat umum.
Tahapan perumusan kebijakan yang dimulai dari perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternative kebijakan sampai proses penetapan kebijakan harus mencerminkan bahwa kebijakan tersebut benar benar demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepentingan individu maupun kepentingan kelompok. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan public harus diakomodatif oleh pemegang kebijakan. Transparasi dan akuntabilitas dari kebijakan public harus benar bias dipertanggungjawabkan. Prinsip dasar bagi kebijakan public seharusnya menempatkan masyarakat sebagai subyek keijakan bukan dijadikan obyek dari kebijakan yang ada.
Restribusi parkir berlanganan bisa menjadi kebijakan public yang bermanfaat secara ekonomi maupun sosial, dimana PEMDA Banyuwangi dapat memperoleh PAD yang lebih besar yang pada akhirnya bisa memberikan kontribusi pada besaran anggaran penerimaan APBD, diharapkan dengan bertambahnya kontribusi pendapatan PAD dari Parkir berlanganan ini bisa menjadikan Kabupaten Banyuwangi lebih sejahtera. Selain itu Parkir berlangganan bisa dijadikan alternative dalam pengelolaan tempat-tempat parkir yang ada dan pengawasan terhadap kegiatan parkir liar. Secara langsung dapat menjadi sarana pengendalian, pengawasan dan penertipan sarana perparkiran yang ada di daerah Banyuwangi.

Rekomendasi
1. Implementasi kebijakan public bisa berjalan dengan berhasil bila kebijakan tersebut mempunyai manfaat bagi masyarakat.
2. Parkir berlangganan bisa menjadi alternative positif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
3. Penertiban petugas parkir liar harus dilakukan agar tidak mengangu dan merendahkan citra petugas parkir yang resmi.
4. Hasil dari PAD sector parkir ini hendaknya digunakan untuk membangun fasilitas parker yang representative dan aman.


Daftar Pustaka
Afadlal (ed). 2003.Dinamika Birokrasi Lokal Era Otonomi Daerah. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI.
Brata Kusuma, Deddy Supriadi, 2001, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Gomes, Faustino Cardoso, (1995), Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi Offiset, Yogyakarta.
Kaho, Josef Riwu, (1998), Prosfek Otonomi Daerah di Negara Indonesia, Rajawali, Jakarta.
Syaukani, HR dan Affan Gaffar, Ryas Rasyid. 2003, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Jurnal /Surat Kabar/Majalah :
Jurnal Prisma No 4 April 1995 (tahun XXII). Dilema Otonomi dan Ketergantungan. Jakarta: LP3ES